Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
dari penjelasan tersebut kita ambil satu contoh firma yang bergerak dibidang hukum yaitu Firma ANR Law Firm
Sebelum bernama Andy Natanael & Ridwan Law Firm, firma hukum ini bernama Bangun Natanael Ridwan Law Firm (yang dikenal sebagai “BNR Law Firm”).
BNR Law Firm didirikan oleh Antoni Bangun, Andy Natanael Manik dan
Ridwan Husni, dalam bentuk kerjasama berupa Konsultan Hukum di bidang
Hukum Bisnis Indonesia.
Pada tahun 2013, berdasarkan Akta Perubahan
Persekutuan No. 47 tertanggal 26 Maret 2013, BNR Law Firm merubah
namanya menjadi Andy Natanael & Ridwan Law Firm, yang dikenal
sebagai ANR Law Firm.
Pendirian ANR Law Firm didasari
oleh meningkatnya kebutuhan akan jasa hukum dan juga kesadaran hukum
dalam komunitas bisnis Indonesia sekarang ini, didukung pula dengan
meningkatnya kompleksitas di bidang hukum dan bisnis.
visi ANR Law Firm : menyediakan jasa hukum dalam berbagai aspek hukum Indonesia
misi ANR Law Firm : memiliki komitmen dalam menyediakan jasa hukum dengan biaya yang efektif kepada semua klien yang terhormat.
sumber : http://anr-lawfirm.com/content/profil-firma
0 comments:
Post a Comment